Sejarah SP-PLN

SEJARAH SINGKAT

BERDIRINYA ORGANISASI

SERIKAT PEKERJA PT. PLN (PERSERO)

Pegawai PT. PLN (Persero) memerlukan suatu wadah organisasi yang berfungsi sebagai alat pemersatu dan pembela kepentingan pegawai sehingga dapat meningkatkan jiwa korsa pegawai. Untuk itu yang dibutuhkan adalah suatu organisasi Serikat Pekerja yang kuat, didirikan dan didukung oleh sebanyak-banyaknya pegawai agar dapat berperan secara optimal dalam membela kepentingan pegawai serta meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui peningkatan kesejahteraan pegawai dan kemanan serta menciptakan suasana kerja yang kondusif.

Organisasi Serikat Pekerja menjadi sangat diperlukan kehadirannya dan akan dirasakan secara langsung oleh setiap pegawai. Organisasi Serikat Pekerja dapat menampung dan menyalurkan aspirasi pegawai, memperjuangkan kepentingan pegawai dan keluarganya, khususnya yang menyangkut hak dan kewajiban, membela pegawai dalam menghadapi masalah hubungan industrial. Selain itu juga sebagai wahana peningkatan profesionalisme pegawai dan menyusun kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban kepegawaian serta syarat-syarat yang dituangkan ke dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat bersama-sama antara perusahaan yang diwakili oleh Manajemen dan pegawai yang diwakili oleh Serikat Pekerja.

Jelaslah melalui organisasi Serikat Pekerja akan dapat diciptakan suasana kerja yang kondusif, kenyamanan dan keamanan kerja serta terwujud suasana kerja yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dan dengan profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, jujur dan disiplin, pegawai dapat berperan memajukan Perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Secara yuridis formal, pendirian Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) mempunyai dasar hukum sebagai berikut :

a. UUD 1945 Pasal 28 dan perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 E.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan

mengeluarkan pendapat“.

b. UU No. 18 tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama.

c. UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

d. UU No. 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.

e. UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.

f. UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

g. UU No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan.

h. Keppres No. 83 TAHUN 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 mengenai Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.

Sebelum terbentuknya organisasi serikat pekerja, seluruh pegawai PT. PLN (Persero), seperti juga perusahaan-perusahaan BUMN lainnya, secara otomatis menjadi anggota KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia).

Memasuki masa reformasi, geliat keinginan para pegawai PT. PLN (Persero) untuk membentuk organisasi sebagai wadah pegawai yang benar-benar bersifat bottom up, mulai terasa pada penghujung tahun 1998. Hal tersebut tercermin pada pertemuan pada tanggal 3 Desember 1998 antara Pengurus Korpri dengan perwakilan pegawai di Gedung Penunjang Lantai 2 Kantor Pusat PT. PLN (Persero). Pertemuan itu membuahkan rencana dibentuknya Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah Organisasi Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero), dan sambil menunggu terbentuknya organisasi tersebut, maka KORPRI dibubarkan oleh Direktur Utama PT. PLN (Persero) dan untuk membina pegawai di luar kedinasan dibentuklah wadah yang disebut dengan BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan).

Pada Musyawarah Nasional (MUNAS) KORPRI yang dilaksanakan pada tanggal 15 s/d 17 Februari 1999, dan diikuti oleh ± 900 peserta terdiri dari 483 unsur (Pusat, Departemen, Propinsi, DT II, BUMN/D, Lembaga-lembaga Negara), tercetuslah hasil bahwa keanggotaan KORPRI bagi pegawai BUMN bersifat STELSEL AKTIF, yang berarti keanggotaanya tidak secara otomatis (berdasar unsur sukarela).

Dengan hasil MUNAS KORPRI itu, semakin terbuka lebarlah kesempatan untuk membentuk organisasi Serikat Pekerja.

Dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat bagi Pekerja dengan Keputusan Presiden RI Nomor 83 tahun 1998 pada masa pemerintahan Presiden BJ. Habibie, maka dalam penerapannya setiap pekerja/pegawai disetiap perusahaan, baik perusahaan swasta, BUMN, BUMD termasuk anak-anak perusahaannya serta Pegawai Negeri Sipil dapat mendirikan atau masuk pada suatu organisasi Serikat Pekerja secara sukarela dan tanpa paksaan dari pihak lain. Organisasi yang dimaksud adalah organisasi yang Serikat Pekerja yang sifatnya mandiri / independen dan tidak berafiliasi pada partai politik tertentu serta tidak diarahkan untuk mendukung pada suatu faham politik tertentu atau aliran suatu golongan tertentu melainkan bertujuan memperjuangkan / membela kepentingan pekerja/pegawai dan keluarganya serta sebagai suatu wadah untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan pegawai dalam rangka mewujudkan suasana kerja yang kondusif dan berupaya meningkatkan kinerja dan produktivitas kerja.

Seiring dengan hal tersebut, Kementrian Pendayagunaan BUMN dengan pertimbangan bahwa kondisi kinerja BUMN akan lebih terkendali jika serikat pekerja di lingkungan BUMN terbentuk secara internal, segera mengadakan kegiatan-kegiatan. Kegiatan tersebut berupa Workshop tentang Pembentukan Serikat Pekerja pada tanggal 18 Februari 1999 di gedung Sucofindo Jakarta dan Lokakarya Pembentukan Serikat Pekerja dilingkungan BUMN pada tanggal 22 s/d 23 Maret 1999. Ir. Ahmad Daryoko dan dua orang dari kepegawaian mewakili PLN mengikuti lokakarya ini.

Kemudian Menteri Negara Pendayagunaan BUMN cq. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Pengembangan SDM menerbitkan surat No. S.19/MSA-5/BUMN/1999 tanggal 15 Maret 1999 perihal Instruksi Memfasilitasi Pendirian Serikat Pekerja.

Pada tanggal 21 s/d 22 Maret 1999 Ir. Achmad Daryoko dan Ir. Batara Lumbanradja mengikuti pelatihan tata cara pembentukan organisasi Serikat Pekerja. Selanjutnya Direksi PT. PLN (Persero) mengeluarkan Keputusan Direksi No. 061.K/010/DIR/1999 tanggal 7 April 1999 tentang Pembentukan Tim Penyuluhan Pembentukan Wadah/Organisasi/Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero). Tim yang berfungsi sebagai fasilitator dalam pembentukan wadah/organisasi Serikat Pekerja Pegawai PT. PLN (Persero) itu beranggotakan 20 orang dengan susunan keanggotaan Ir. Samiudin sebagai Ketua merangkap anggota, Ir.Hariyanti Soeroso sebagai Sekertaris merangkap anggota, Ir.Daryoko, Ir.Batara Lumbanradja, Budi Kristanto,SH , Ir.Maryono, Budiman Z. SH., Ir.Okman Anwar, Ir.Donny Kuswandito, Drs.Abbas Thaha, Drs.Irwan S. Agoes, Ir. S.A. Aritonang, Ir. Z.A. Dalimunthe, MM, Ir.Rachmadi, Ir.Arief BP Kamirin, MBA, Drs.Anwar Suryadi, Drs.Saleh Ardisoma, Drs.Kardi Sastrawinata dan Ir. Slamet Rahardjo.

Tugas Tim antara lain menyusun materi penyuluhan, menyusun rencana pembentukan wadah organisasi, melaksanakan penyuluhan ke unit dan TOT ke Tim penyuluh unit, berperan sebagai fasilitator dan memberikan laporan kepada manajemen.

Setelah diterbitkannya SK tersebut, pada tanggal 12 April 1999, Direksi memberikan informasi kepada anggota Tim Penyuluhan mengenai sikap Direksi bahwa Direksi memberi keleluasaan kepada pegawai PLN untuk mendirikan Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) tanpa campur tangan Manajemen dan proses dilakukan bottom up. Dalam pembentukan tersebut Direksi menyampaikan jadual bagi Tim Penyuluh untuk bekerja sampai terbentuknya organisasi yang direncanakan pada bulan Agustus 1999. Muncul usulan nama organisasi dengan sebutan KOPRS PEGAWAI PT. PLN (PERSERO)

Dengan dibentuknya Tim Penyuluhan tersebut Pegawai PLN diharapkan dapat mengerti dan memahami peran dan keberadaan Serikat Pekerja di PLN dan dapat membantu jalannya proses pembentukan organisasi tersebut.

Setelah pertemuan dengan Direksi tersebut, Tim Penyuluh pada tanggal 15 April 1999 mengadakan rapat yang pertama dan dilanjutkan dengan rapat-rapat berikutnya yang menghasilkan program kerja untuk penyusunan materi pada bulan April 1999, tahap sosialisasi pada bulan Mei-Juni 1999, pembuatan pernyataan pada bulan Mei-juni 1999, pembentukan panitia pemilihan pada bulan Juni 1999, pembentukan embrio Serikat Pekerja di unit-unit pada bulan Juli 1999 dan pembentukan gabungan Serikat Pekerja pada bulan Agustus 1999.

Tim Penyuluhan menyusun materi penyuluhan menjadi dua bagian yaitu latar belakang masalah dan proses prosedur. Sementara Tim Penyuluhan menyusun materi, kepada Pimpinan/Kepala Unit disampaikan informasi mengenai rencana pembentukan wadah Serikat Pekerja PT.PLN (Persero) dan kepada Pimpinan/Kepala Unit diminta agar menjadi fasilitator dan pembentukan Tim penyuluh yang selanjutnya akan diberi penyuluhan oleh Tim Penyuluh PLN Kantor Pusat.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi, Tim penyuluh melakukan benchmarking dengan BUMN lain yang telah lebih dulu membentuk organisasi Serikat Pekerja yang meliputi cara penyuluhan dan materi serta ikut seminar/lokakarya mengenai Serikat Pekerja.

Sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan, sosialisasi dilakukan mulai pertengahan bulan Mei sampai dengan awal Juni 1999. sosialisasi dilakukan di 10 (sepuluh) lokasi ibu kota provinsi yang dilakukan oleh 6 (enam) kelompok Sub Tim Penyuluhan. Unit-unit induk termasuk unit asuhannya (cabang/sektor/proyek) mengirimkan anggota Tim Penyuluhan Unit. Tim Penyuluhan Unit tersebut selanjutnya akan memberikan penyuluhan kepada karyawan masing-masing unit. Sosialisasi secara keseluruhan berjalan baik dan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Ketua Tim Penyuluh menandatangani Surat keputusan nomor SK. 02/SP-PST/VII/1999 tanggal 20 Juli 1999, tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus Serikat Pekerja PT. PLN (Persero). Musyawarah Besar Pendirian Organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang diselenggarakan pada tanggal 18 dan 19 Agustus 1999 berlangsung dengan semarak, tertib dan demokratis. Dihadiri oleh 94 orang perwakilan Pegawai PT. PLN (Persero), sebagai embrio Pengurus di Unit -Unit seluruh Indonesia. Mubes ini telah menghasilkan 13 keputusan penting sebagai pedoman pelaksanaan organisasi SP-PLN yang mengerti aspirasi arus bawah dan atas guna mencapai persamaan pandangan.

Ir. Adhi Satria, Msc sebagai Direktur Utama PT. PLN (Persero) memberikan kata sambutan dan dilanjutkan dengan informasi mengenai Serikat Pekerja – Serikat Pekerja di BUMN oleh asisten Menteri PBUMN, Sofjan Djalil pada acara pembukaan Musyawarah Besar tersebut.

Musyawarah Besar selain berhasil menyusun AD/ART dan sekaligus memilih formatur untuk menjadi Ketua Umum Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yaitu Ir. Hasrin Hutabarat, juga mendeklarasikan terbentuknya organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) dan menetapkan bahwa tanggal 18 Agustus 1999 sebagai tanggal berdirinya organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero).

Dan pada tanggal 8 September 1999 telah dilakukan pelantikan /pengukuhan pengurus DPP Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) Periode 1999-2003, dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Ketua Umum : Ir. Hasrin Hutabarat

Sekjen : Ir. Ahmad Daryoko

Bendahara Umum : Refrizal Syam, SE

Ketua Bidang I (Organisasi) : Ir. Misbachul Munir

Ketua Bidang II (LITBANG) : Ir. Eko Sudartanto

Ketua Bidang III (Advokasi) : Josa Sulistyo, SH

Ketua Bidang IV (Humas & Kesejahteraan) : Ir. Tunjungan Wicaksono

Organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) dapat berperan secara optimal sesuai dengan fungsi dan tujuan bila memiliki visi, misi, arah dan tujuan melalui penyusunan anggaran dasar/anggaran rumah tangga serta program kerja organisasi dan memilih pengurus organisasi. Hanya dengan dilandasi semangat kebersamaan serta berpikir positif organisasi Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) yang didukung seluruh pegawai (Kantor Pusat dan unit-unit diseluruh pelosok nusantara) dapat menyatukan seluruh Pegawai PT PLN (Persero).

SP-PLN Official Website :

SP-PLN Official Website :
Klik gambar banner untuk masuk ke website resmi SP-PLN