Putusan Mahkamah Konstitusi RI


Pada tanggal 15 Desember 2004, Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas permohonan pengujian UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang membatalkan berlakunya UU tersebut. Amar keputusan MK tersebut antara lain berbunyi sebagai berikut:
  1. UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Semua kontrak atau perizinan yang telah dikeluarkanberdasarkan UU No 20/2002 dianggap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya kontrak atau perizinan tersebut.
  3. Menyatakan bahwa UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan berlaku kembali.
  4. Pemerintah agar menyiapkan Rancangan Undang-undang yang baru tentang Ketenagalistrikan yang isinya sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.



SP-PLN Official Website :

SP-PLN Official Website :
Klik gambar banner untuk masuk ke website resmi SP-PLN