Pada tanggal 15 Desember 2004, Ketua Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas permohonan pengujian UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang membatalkan berlakunya UU tersebut. Amar keputusan MK tersebut antara lain berbunyi sebagai berikut:
- UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Semua kontrak atau perizinan yang telah dikeluarkanberdasarkan UU No 20/2002 dianggap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya kontrak atau perizinan tersebut.
- Menyatakan bahwa UU No 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan berlaku kembali.
- Pemerintah agar menyiapkan Rancangan Undang-undang yang baru tentang Ketenagalistrikan yang isinya sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.



