Rakernas 2005

RAPAT KERJA NASIONAL
SERIKAT PEKERJA PT.PLN (PERSERO)
TANGGAL 13-14 DESEMBER 2005 DI JOGYAKARTA



#######



SAMBUTAN KETUA UMUM SP-PLN

Assalamu ‘alaikum Wr.Wb.

SP PLN .................................... Yes
PLN .......................................... Jaya

  1. Yth. Dirut PLN beserta jajaran Direksi, para Deputy Direktur, para GM PLN seluruh Indonesia khususnya General Manager PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Tengah dan DIY beserta jajarannya.
  2. Yth. Para undangan, para pakar, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, PSI, para senior Federasi BUMN.
  3. Yang saya cintai dan banggakan para Pengurus DPP, DPD, DPC dan DPAC SP PLN seluruh Indonesia.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat illahi Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kepada kita semua segala rahmat, hidayah serta nikmat sehingga kita dapat berkumpul di tempat ini untuk melaksanakan Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja PLN tahun 2005.

Yth. Direktur Utama, Bapak-bapak / Ibu-ibu serta rekan-rekan Pengurus SP PLN seluruh Indonesia yang berbahagia.

Sebelumnya atas nama DPP SP PLN, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapakpapak / Ibu-ibu serta rekan-rekan Pengurus DPD, DPC dan DPAC SP PLN pada acara ini.
Mudah-mudahan atas kehadiran Bapak-bapak / Ibu-ibu dan rekan-rekan semua, acara RAKERNAS SP PLN tahun 2005 ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat memberikan kontribusi riil terhadap organisasi serta perusahaan.

Perlu kami sampaikan bahwa Rapat Kerja sekarang ini adalah Rapat Kerja yang seharusnya dilaksanakan untuk periode tahun 2004 yang tertunda karena beberapa hal, dan telah di sepakati penundaannya dalam rapat terbatas antara DPP dan DPD SP PLN beberapa waktu yang lalu.

Bapak-bapak / Ibu-ibu, rekan-rekan Pengurus SP yang berbahagia.

Tidak terasa keberadaan SP PLN di perusahaan yang kita cintai ini telah menginjak usia tahun ke-7 (tujuh) sejak berdirinya di bulan Agustus 1999, sebagaimana diketahui bahwa berdirinya Serikat Pekerja di lingkungan BUMN adalah didorong adanya Ratifikasi Konvensi ILO No.87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Hak Berorganisasi melalui Keppres No.8 Tahun 1998 yang selanjutnya dikukuhkan ke dalam UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Dengan landasan hukum yang cukup jelas sebagaimana disebutkan di atas, maka segala langkah SP PLN dilandasi atas visi “Menjadikan SP PLN sebagai organisasi yang tangguh, mandiri, berwibawa, profesional dan terpercaya demi kemajuan perusahaan serta kesejahteraan anggota” yang di jabarkan dalam misi utama “SP PLN ingin mewujudkan kondisi yang aman dan sejahtera bagi anggotanya (karyawan PLN) yang ingin tetap bekerja pada PLN kelas dunia”

Sehingga dalam aktifitasnya, SP PLN memprioritaskan aktifitasnya dalam dua hal :

I. AKTIFITAS TEKNIS / RUTIN
Aktifitas ini sesuai fungsi Serikat Pekerja untuk memperjuangkan hak-hak anggota yang berkaitan dengan Kesejahteraan dan Advokasi yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dalam memperjuangkan aspirasi, khususnya yang berkaitan dengan Kesejahteraan dan Advokasi telah dibentuk Lembaga Kerjasama Bipartit di tingkat pusat meskipun belum mendapat pengesahan dari Depnaker. Dalam waktu dekat diharapkan agar LKS Bipartit dapat dibentuk di seluruh DPD sampai tingkat DPC yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Hal ini kami tekankan mengingat saat ini telah terbit Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang didalamnya menuntut berdirinya Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit yang disahkan oleh Depnaker.

Yth. Direktur Utama, Bapak-bapak / Ibu-ibu serta rekan-rekan SP PLN yang berbahagia.

Dalam rangka meningkatkan kemitraan yang harmonis antara manajemen PLN dan SP PLN, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. SP PLN akan mendukung semua kebijakan manajemen PLN untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
  2. SP PLN akan mendukung semua kebijakan manajemen dalam upaya meningkatkan pendapatan perusahaan.
  3. SP PLN akan membantu manajemen dalam usaha menekan in-efisiensi antara lain penekanan losses, penekanan biaya operasional dan lain-lain.

Disamping hal-hal tersebut di atas SP PLN juga berharap kepada jajaran Direksi PLN antara lain :
  1. Agar manajemen bersama-sama SP PLN menjalankan seluruh isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sehingga terbangun situasi dan rasa saling percaya (trust).
  2. Untuk kelancaran roda organisasi SP PLN, manajemen akan menerbitkan Anggaran Operasi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada masing-masing unit.
  3. Agar manajemen segera mengadakan Lokakarya yang membahas Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dan dilanjutkan pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit di tingkat Pusat (perusahaan), Unit dan Cabang/AJ/UP/Proyek.

II. AKTIFITAS STRATEGIS.
Aktifitas ini dilakukan oleh SP PLN dalam rangkan mewujudkan “kondisi yang aman bagi anggotanya yang menginginkan perusahaan (PLN) menjadi kelas dunia”

Misi tersebut di atas mengandung cita-cita bahwa SP PLN tetap menginginkan PLN eksis seperti saat ini dan tidak menginginkan terjadinya “Unbundling” baik vertikal maupun horisontal sebagaimana di maksud dalam UU Ketenagalistrikan No. 20 Tahun 2002 yang telah digagalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 15 Desember 2004 yang lalu.

Sesuai pembuktian yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, dapat disimpulkan bahwa kebijakan “unbundling” sebagaimana tercantum dalam UUK No.20 Tahun 2002 tersebut adalah akan menghancurkan PLN dan akan menyengsarakan rakyat banyak. Itulah mengapa dikatakan bahwa kebijakan “unbundling” tersebut melanggar pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.” Sedangkan pada sistem “unbundling“, cabang produksi yang penting tersebut (listrik) akan jatuh ke tangan orang perorangan (sistem kapitalis) di mana otomatis negara / pemerintah tidak dapat menguasai cabang produksi yang penting tersebut.

Untuk menggarisbawahi hal-hal tersebut di atas, maka Tema RAKERNAS 2005 ini adalah :
“DENGAN RAKERNAS SP PLN 2005,
KITA TINGKATKAN KONSOLIDASI ORGANISASI
MENUJU VISI SATU PLN”

Sehingga kata kuncinya adalah KONSOLIDASI dan SATU PLN.

VISI SATU PLN adalah sebagaimana sudah dijelaskan di atas, sedangkan kata kunci KONSOLIDASI dapat dijelaskan sebagai berikut :

Dengan dibatalkannya UU No.20 Tahun 2002 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 Desember 2004, maka timbullah gejolak yang luar biasa di dalam internal PLN khususnya SP PLN. Suara terpecah dalam dua kelompok besar, yaitu yang pro dan kontra terhadap gerak langkah SP PLN dalam penggagalan UU No.20 Tahun 2002 tersebut.

Yang menyedihkan, suara yang kontra juga banyak dari kalangan para pengurus sendiri yang mengatakan bahwa SP PLN sudah keluar rel, melakukan action-action EKSTERNAL yang bukan urusannya dan lain sebagainya. Maka pada kesempatan ini perlu kami tegaskan bahwa gerak langkah dari DPP SP PLN dalam menyikapi UUK No.20 Tahun 2002 didasarkan atas Program Umum Organisasi dan Rekomendasi MUBESLUB SP PLN tahun 2003, khususnya rekomendasi butir 5,10 dan 11 sebagai berikut :
  • Butir 5 : Menolak privatisasi dan unbundling sebagaimana disebutkan dalam UU No.20 Tahun 2002.
  • Butir 10 : Kepada pemerintah Republik Indonesia, bahwa SP PLN dengan tegas menolak intervensi pihak-pihak asing misalnya privatisasi atau dalam segala bentukbentuknya yang pada akhirnya dapat menghancurkan PLN
  • Butir 11 : Memberikan mandat sepenuhnya kepada DPP SP PLN untuk mengupayakan menolak intervensi dari pihak lain yang akan mengganggukeberadaan PLN.

Jadi jelas bahwa DPP SP PLN melakukan penggagalan UU No.20 Tahun 2002 yang lalu tidak dilakukan secara serampangan, tetapi mengikuti koridor organisasi.

Untuk merefresh kembali visi yang sudah mulai kabur dari sebagian kita para pengurus, serta untuk menyatukan kembali langkah-langkah kita ke depan, maka perlu kiranya pada RAKERNAS ini kita tekankan perlunya PENINGKATAN KONSOLIDASI, mengingat untuk masamasa yang akan datang tantangan dirasakan akan lebih berat lagi yaitu dengan adanya bahaya laten komunis dan terlebih-lebih lagi bahaya laten kapitalis yang akan mengeliminir keberadaan PLN.

Kita harus menolak cara-cara penanganan kelistrikan melalui dua paham di atas yaitu menurut komunis dengan mengatasnamakan negara maka seluruh aset dikuasai partai komunis untuk kepentingan partai tersebut tanpa menghormati hak-hak pribadi. Sedangkan cara kapitalis, mereka akan menguasai kepentingan umum ke dalam penguasaan privat(pribadi), mereka akan mengeksploitasi sumber daya alam secara habis-habisan dan menjualnya ke rakyat dengan harga yang setinggi-tingginya untuk kepentingan pribadi/kelompok, dan mereka menghendaki agar peran pemerintah / negara dihilangkan dalam bidang ekonomi bahkan kalau perlu tidak ada negara, yang penting bisnis mereka lancar, sehingga kepentingan rakyat kecil tidak dlindungi, dan di akhirnya rakyat akan sengsara.

Jadi kesimpulannya, cara pengelolaan sumber daya alam – utamanya ketenagalistrikan – menurut dua paham di atas adalah semata-mata berorientasi pada materialis dan cenderung anti Tuhan.

Lantas cara pengelolaan bagaimana yang kita kehendaki ?

Kita sebagai umat yang beragama harus sadar bahwa kita dilahirkan di dunia ini adalah sebagai representasi yang Maha Kuasa untuk mengelola sumber daya alam dengan sebaikbaiknya demi kesejahteraan umum, bukan untuk kepentingan privat, kelompok maupun partai. Inilah konsep rahmatan lil alamin tersebut yang berorientasi pada spiritulaisme.

Sehingga peran pemerintah a.n. negara mutlak perlu, bukan untuk menopang partai tertentu seperti komunis, tetapi untuk melindungi tumpah darah serta segenap bangsa Indonesia.

Jadi jelaslah fungsi pemerintah yaitu untuk mengelola sumber daya alam sebaik-baiknya demi kesejahteraan rakyat, sehingga harus menindak tegas para oknum yang KKN, dan oknum-oknum yang berkonspirasi dengan kekuatan CORPORATOCRACY (kekuatan rezim, bank dan perusahaan secara internasional) untuk mencaplok perusahaan yang kita cintai ini.

Yth. Direktur Utama, Bapak-Bapak / Ibu-Ibu dan para Pengurus SP PLN yang berbahagia.

Pada kesempatan ini kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada :
  1. Direktur Utama PLN dan jajaran Direksi serta GM Distribusi Jateng & DIY yang telah memberikan fasilitas demi terselenggaranya acara RAKERNAS ini.
  2. Rekan-rekan panitia yang telah dengan susah payah mensukseskan acara ini
  3. Serta semua pihak-pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu kami sehingga acara RAKERNAS ini dapat berjalan dengan lancar.

Semoga amalan Bapak-bapak / Ibu-ibu semua diterima oleh ALLAH SWT dan mendapatkan pahala yang setimpal dariNya. Amin.

Demikian sambutan kami, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya.

Billahitaufik wal hidayah, wassalamu ‘alaikum wr.wb.

Jogyakarta, 13 Desember 2005
KETUA UMUM
ttd
Ir. AHMAD DARYOKO


#######


REKOMENDASI RAKERNAS 2005

  1. Menuntut dilakukannya merger anak perusahaan (PJB, IP dan lain-lain) ke dalam PT.PLN (Persero)
  2. Menuntut dilakukannya pengelolaan perusahaan secara efisien dan bebas KKN, sehingga perusahaan maju dan kesejahteraan karyawan meningkat.
  3. Mendesak manajemen untuk membuat mekanisme proses penyelesaian perselisihan sesuai UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
  4. Menuntut agar perusahaan tetap memberikan Jasa Produksi atau nama lainnya setiap tahun kepada karyawan sesuai dengan kebiasaan (konvensi) yang telah berlaku selama bertahun-tahun di PLN.
  5. Akibat kenaikan harga bahan pokok dan barang-barang lainnya yang dikarenakan kenaikan BBM dan juga menyebabkan besarnya inflasi (mencapai +/- 20%) maka mulai awal tahun 2006 diberikan kenaikanpenghasilan minimal sebesar 30%.
  6. Mendesak agar pengelolaan Dana Pensiun PT. PLN (Persero) dilakukan secara transparan dan melibatkan SP PLN.


#######


VISI DAN MISI
SERIKAT PEKERJA PT. PLN (PERSERO)


VISI :

Menjadikan SP-PLN sebagai organisasi yang tangguh, mandiri, berwibawa, profesional dan terpercaya demi kemajuan perusahaan serta kesejahteraan anggota.

MISI :
  1. Menumbuhkan kesadaran, iklim, tradisi dan budaya yang sehat dan kondusif di kalangan Serikat Pekerja dalam menciptakan persatuan dan kesatuan.
  2. Mempersatukan dan memperkuat posisi pekerja baik secara sosial, ekonomi maupun hukum.
  3. Menegakkan, melindungi, dan membela kepentingan serta hak-hak pekerja dan memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja dan keluarganya.
  4. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan profesionalisme pekerja sebagai paradigma baru Serikat Pekerja.
  5. Serikat Pekerja harus berusaha meningkatkan kinerja perusahaan, melindungi perusahaan dari pengaruh-pengaruh luar yang dapat mengganggu jalannya perusahaan dan ketenangan pekerja serta turut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hak dan kewajiban pekerja terhadap perusahaan.
  6. Gerakan Serikat Pekerja harus mengglobal melalui strategi pembentukan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak yang peduli masalah pekerja baik secara nasional maupun internasional.

SP-PLN Official Website :

SP-PLN Official Website :
Klik gambar banner untuk masuk ke website resmi SP-PLN